Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pajak Motor Mati 7 Tahun Bisa Diperpanjang?

Redaksi , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |18:01 WIB
Apakah Pajak Motor Mati 7 Tahun Bisa Diperpanjang?
Apakah pajak motor mati 7 tahun bisa diperpanjang? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Jika hendak mengaktifkan STNK yang sudah mati 5 tahun, harus diaktifkan kembali selambat-lambatnya 2 tahun setelahnya.

Jika dalam 2 tahun tidak juga diperpanjang, STNK akan terblokir dan tak bisa diaktifkan kembali alias akan menjadi kendaraan bodong.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum juga membayar (total 7 tahun), ata surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement