JAKARTA - Apakah pajak motor mati 7 tahun bisa diperpanjang? Hal ini masih menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat.
Artikel ini akan membahas hal tersebut, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/4/2024).
Jika kena denda panjak motor 5 atau 7 tahun, bisa langsung datang ke Samsat terdekat. Bawalah sejumlah dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, BPKB asli, dan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Nantinya pihak Samsat akan mengecek apakah data kendaraan masih ada atau sudah terhapus.