3. Pajak Mobil Baru atau Pertama
Pajak Pertama: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + biaya administrasi STNK.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 10% dari harga jual mobil.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000.
4. Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.
5. Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000.
Denda Pajak
Menghitung pajak mobil dan dendanya sebenarnya tidaklah rumit. Anda hanya perlu mengetahui berapa lama pembayaran pajak mobil Anda telat. Setelah itu, Anda bisa menghitung dengan langkah-langkah berikut ini.
Denda pajak mobil biasanya sebesar 25% untuk setahun. Namun, jika Anda telat membayar pajak dalam hitungan bulan, cukup bagi jumlah bulan dengan 12 dan dikalikan dengan 25%.
Sebagai contoh, jika Anda telat membayar pajak selama 6 bulan, berikut adalah cara perhitungannya:
Anda dapat menggunakan rumus berikut untuk menghitung denda pajak mobil: (PKB + SWDKLLJ) x 25% x (jumlah bulan telat pembayaran) / 12.
Misalkan jumlah PKB di STNK adalah Rp 364.200, dan SWDKLLJ Rp 243.000.
Maka, Denda = (Rp 364.200 + Rp 243.000) x 25% x 6 / 12 = Rp 394.575.
Jadi, total denda pajak mobil yang harus dibayar adalah Rp 1.001.775.
Dengan mengetahui cara menghitung pajak mobil dan dendanya, Anda dapat memperkirakan biaya yang harus disiapkan dengan benar sebelum pergi ke kantor SAMSAT. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)