Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Cara Menghitung Pajak Mobil serta Dendanya

Redaksi , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2024 |19:15 WIB
3 Cara Menghitung Pajak Mobil serta Dendanya
Cara menghitung pajak mobil serta dendanya. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Memiliki mobil memang menjadi kebutuhan saat ini. Apalagi jika Anda menggunakan mobil untuk kebutuhan trasnportasi sehari-hari. Namun, selain membeli mobil untuk memudahkan kehidupan, pemilik mobil ini juga perlu mempertimbangkan beban finansial dalam bentuk pajak tahunan yang tidak dapat dihindari.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak tahunan dan pajak lima tahunan mobil? Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (2/3/2024), berikut cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan :

1. Pajak Tahunan Mobil

Pajak tahunan mobil terdiri dari beberapa komponen, termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan biaya administrasi.

Formula perhitungan pajak tahunan adalah sebagai berikut:

Pajak Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi

- SWDKLLJ: Rp143.000

- PKB: 2% dari nilai jual mobil

- Biaya Administrasi: Rp50.000

Untuk menghitung pajak tahunan mobil, Anda cukup menjumlahkan SWDKLLJ, PKB, dan biaya administrasi sesuai dengan formula di atas.

2. Pajak 5 Tahunan Mobil

Pajak lima tahunan mobil meliputi komponen yang sama dengan pajak tahunan, ditambah dengan biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Formula perhitungan pajak lima tahunan adalah sebagai berikut:

Pajak Lima Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Administrasi TNKB

- SWDKLLJ: Rp143.000

- PKB: 2% dari nilai jual mobil

- Biaya Administrasi: Rp50.000

- Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000

- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000

- Biaya Administrasi TNKB: Rp100.000

Ingatlah bahwa nilai PKB akan mengalami penurunan seiring dengan penyusutan nilai jual mobil. Misalnya, jika harga jual mobil turun dari Rp230.000.000 menjadi Rp190.000.000 dalam lima tahun, maka PKB akan dihitung sebagai 2% dari harga jual mobil pada saat itu, yaitu Rp3.800.000.

Dengan demikian, biaya pajak tahunan di tahun kelima adalah Rp3.800.000 ditambah Rp143.000 untuk SWDKLLJ. Total pajak tahunan untuk tahun kelima adalah Rp3.943.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement