Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Daihatsu Rocky?

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |15:39 WIB
Berapa Pajak Mobil Daihatsu Rocky?
Berapa pajak mobil Daihatsu Rocky. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Jika Anda sedang mencari mobil minimalis yang cocok untuk digunakan di dalam kota, Daihatsu Rocky merupakan pilihan yang cocok untuk penggunaan sehari-hari maupun perjalanan jauh.

Sebelum membeli mobil, penting untuk memperhatikan biaya pajak kendaraan agar proses pajak tahunan menjadi lebih mudah.

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024), berikut rincian biaya pajak yang perlu dikeluarkan untuk membeli Daihatsu Rocky tipe 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta:

• Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT adalah Rp 144.000.000.

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 1) dikenakan pada saat pembelian mobil baru.

• BBN 2 adalah pajak yang dipungut oleh Pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari NJKB, dibayarkan setiap tahun sesuai jatuh tempo saat mendaftarkan kendaraan di Kantor Samsat. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan biaya tambahan.

• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) harus dibayarkan setiap kali membayar pajak STNK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement