Pembayaran pajak rupanya tidak hanya dibayarkan setiap tahun saja, akan tetapi per 5 tahun sekali pemilik kendaran wajib membayarkan pajak + ganti atau memperpanjang masa berlaku kaleng supaya legal di jalan raya.
Berikut rinciannya:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 3.675.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil: Rp 200.000
Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000
Jika dijumlahkan maka besaran nominal pajak tahunan Suzuki All New Ertiga Hybrid yaitu sebesar Rp 4.118.000.*