Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemotor yang Berteduh di kolong Flyover Bakal Ditilang, Kerap Bikin Kemacetan

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 24 November 2023 |13:57 WIB
Pemotor yang Berteduh di kolong Flyover Bakal Ditilang, Kerap Bikin Kemacetan
Ilustrasi motor. (Doc. Freepik)
A
A
A

Padahal, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Selain itu, berteduh di kolong flyover berisiko menimbulkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.

“Perilaku ini tentunya dapat membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, dikutip dalam laman NTMC Polri.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

 BACA JUGA:

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement