Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Tilang Uji Emisi di Jakarta, Berlangsung Mulai 1 November 2023

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |15:42 WIB
Fakta Tilang Uji Emisi di Jakarta, Berlangsung Mulai 1 November 2023
Ilustrasi mobil (doc. Freepik)
A
A
A

Kini, tilang uji emisi berencana dihadiri oleh beberapa pihak terkait, diantaranya pimpinan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Serta Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sampai akhir tahun ini, razia diberlakukan bersama pihak tersebut sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta.

2. Sanksi Tilang Tidak Lolos Uji Emisi

Sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara jelas, dalam aturan denda tilang uji emisi diatur dalam pasal 285 ayat (1) dan (2), serta pasal 286 UU LLAJ.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda, bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp500.000.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement