Kini, tilang uji emisi berencana dihadiri oleh beberapa pihak terkait, diantaranya pimpinan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Serta Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sampai akhir tahun ini, razia diberlakukan bersama pihak tersebut sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta.
2. Sanksi Tilang Tidak Lolos Uji Emisi
Sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Secara jelas, dalam aturan denda tilang uji emisi diatur dalam pasal 285 ayat (1) dan (2), serta pasal 286 UU LLAJ.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda, bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp500.000.