Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat Begini Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |18:04 WIB
Catat Begini Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi
Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar razia tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023).

Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun menjadi incaran dalam kegiatan ini.

Tilang uji emisi dilakukan sebagai bentuk tindakan pendisiplinan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan. Pasalnya, kendaraan bermotor dianggap menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Kebijakan uji emisi juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan setiap setahun sekali. Apabila terjadi pelanggaran, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Jenis kendaraan yang lulus uji emisi juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas kendaraan emisi karbon pada kendaraan tersebut.

 BACA JUGA:

Sepeda motor di atas tahun produksi 2010, untuk motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) yang diperbolehkan keluar dari kendaraan maksimal sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Sedangkan untuk motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan 5,5 persen dan HC sekitar 2.400 ppm. Sedangkan motor 2-tak lansiran di bawah 2010, syarat lulusnya CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement