Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat Begini Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |18:04 WIB
Catat Begini Syarat Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi
Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)
A
A
A

Sementara itu, untuk mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, harus memiliki kadar CO2 maksimal 30 persen dengan hidrokarbon 700 ppm. Untuk mobil bensin yang lansiran di atas 2007 kadar CO2 harus di bawah 1,5 persen dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.

Untuk mobil mesin diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal sebesar 50 persen.

Sementara untuk mobil diesel yang diproduksi setelah 2010, dengan bobot kendaraan 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

Yuly Kridiawan, Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso, mengatakan ada cara yang sangat mudah agar mobil lolos uji emisi. Salah satunya adalah dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.

“Sebenarnya ya servis berkala aja sih (kalau mau bersih). Tapi kalau di khusus mobil diesel biasanya tuh dari kandungan bahan bakar. Karena dari beberapa kali kita lakukan uji emisi, kalau pakainya bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi itu kecenderungannya juga kurang bagus,” kata Yuly saat ditemui di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement