JAKARTA - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jadi hal yang harus diwaspadai oleh pengendara motor, terlebih yang tidak tertib berlalu lintas.
Karena apabila Anda kena tilang, dan tidak melunasi denda mereka akan menghadapi konsekuensi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ini Tanda Velg Motor Perlu Balancing, Setang Terasa Berat Jadi Pertanda
Oleh karena itu, ketika pemilik kendaraan menerima pemberitahuan E-Tilang, sangat dianjurkan untuk segera melakukan konfirmasi melalui situs web atau aplikasi ETLE-PMJ.
Selain itu, pemilik kendaraan yang menerima pemberitahuan E-Tilang juga memiliki opsi untuk mengkonfirmasi surat tersebut dengan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, namun harus dilakukan dalam waktu paling lama lima hari sejak penerimaan surat pemberitahuan.
Lantas bagaimana caranya membuka ETLE yang terblokir, seperti dikutip dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023), simak ulasannya berikut ini.
Cara Membuka Blokir ETLE
1. Verifikasi Tilang dan Pembayaran Denda
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memeriksa apakah terdapat tilang tertunggak atau denda yang belum dibayarkan.
BACA JUGA:
Jika Anda menemukan adanya tilang yang belum diselesaikan, segera lakukan pembayaran. Untuk memudahkan, Anda dapat memeriksa status tilang secara online melalui situs web resmi ETLE yang dikelola oleh pemerintah.
2. Melakukan Identifikasi Kendaraan
Jika Anda memiliki keyakinan bahwa blokir kendaraan terjadi tanpa alasan yang benar, seperti kesalahan identifikasi atau masalah teknis, segera hubungi pihak yang memiliki kewenangan terkait sistem ETLE.