Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |11:23 WIB
Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya
Ilustrasi parkiran. (doc. Freepik)
A
A
A

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan kembali tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dengan usia di atas tiga tahun. Penindakan ini akan dilakukan mulai November 2023 setelah berdiskusi dengan kepolisian.

“Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023,” ujar Ani.

 BACA JUGA:

Lokasi tilang kali ini juga akan berpindah-pindah yang disesuaikan dengan arus lalu lintas. Hal ini guna mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas mengingat tilang uji emisi memerlukan waktu.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement