JAKARTA – Uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun masih tetap bergulir.
Bahkan pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta, sebelumnya telah menyiapkan berbagai sanksi diterapkan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi, yakni berupa penilangan.
Kini, ada hukuman disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
BACA JUGA: