Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |11:23 WIB
Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya
Ilustrasi parkiran. (doc. Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA – Uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun masih tetap bergulir.

Bahkan pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta, sebelumnya telah menyiapkan berbagai sanksi diterapkan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi, yakni berupa penilangan.

Kini, ada hukuman disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement