Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2023 |11:23 WIB
Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya
Ilustrasi parkiran. (doc. Freepik)
A
A
A

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan setidaknya ada 10 lokasi disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum dan tak lolos uji emisi.

Lokasinya saat ini berada di pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.

“Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi, yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu,” kata Ani dalam keterangan resmi.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, pemberlakuan disinsentif tarif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, Park And Ride Kalideres, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement