JAKARTA – Sebuah video ramai jadi perbincangan di media sosial yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak berwarna kuning.
Sinar yang dipancarkan mengganggu visibilitas pengguna jalan lain, hingga hampir menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:
Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok yang bernama asli Hendrik Simanungkit. Hal itu terjadi di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Minggu (17/9/2023).
“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya aja tadi hampir tabrakan sama pikap. Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut.
Meski telah mendapat teguran, pengemudi Fortuner itu mengabaikannya dan menolak untuk berhenti. Padahal, Hendrik hanya ingin pengemudi tersebut melihat sinar yang dihasilkan dari lampu tesebut sehingga ke depannya tidak menggunakannya lagi.
Momen-momen sinar dari lampu rem tembak yang menyilaukan juga dibagikan oleh Hendrik dalam video yang diunggahnya. Terlihat cahaya yang dihasilkan terlalu terang, sehingga dapat mengaburkan fokus pengendara lain di belakangnya.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan lampu pada mobil tidak boleh diubah. Warna yang dihasilkan harus mengacu pada gelombang spektrum yang telah ditentukan sehingga dapat tertangkap dengan baik oleh mata.
“Enggak boleh diubah-ubah, enggak boleh ditambahkan atau dikurangi. Jadi memang itu sudah sesuai standar karena mobil yang keluar dari pabrik itu kan mengacu kepada undang-undang lalu lintas. Artinya kalau kita modifikasi atau kita ganti warnanya, itu kan berarti kita melanggar,” kata Sony kepada MNC Portal Indonesia.