Secara hukum, warna lampu pada kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang tertuang dalam Pasal 3 menyatakan:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
4. Lampu rem berwarna merah
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
(Imantoko Kurniadi)