JAKARTA – Sebuah video ramai jadi perbincangan di media sosial yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak berwarna kuning.
Sinar yang dipancarkan mengganggu visibilitas pengguna jalan lain, hingga hampir menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:
Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok yang bernama asli Hendrik Simanungkit. Hal itu terjadi di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Minggu (17/9/2023).
“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya aja tadi hampir tabrakan sama pikap. Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut.
Meski telah mendapat teguran, pengemudi Fortuner itu mengabaikannya dan menolak untuk berhenti. Padahal, Hendrik hanya ingin pengemudi tersebut melihat sinar yang dihasilkan dari lampu tesebut sehingga ke depannya tidak menggunakannya lagi.
Momen-momen sinar dari lampu rem tembak yang menyilaukan juga dibagikan oleh Hendrik dalam video yang diunggahnya. Terlihat cahaya yang dihasilkan terlalu terang, sehingga dapat mengaburkan fokus pengendara lain di belakangnya.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan lampu pada mobil tidak boleh diubah. Warna yang dihasilkan harus mengacu pada gelombang spektrum yang telah ditentukan sehingga dapat tertangkap dengan baik oleh mata.
“Enggak boleh diubah-ubah, enggak boleh ditambahkan atau dikurangi. Jadi memang itu sudah sesuai standar karena mobil yang keluar dari pabrik itu kan mengacu kepada undang-undang lalu lintas. Artinya kalau kita modifikasi atau kita ganti warnanya, itu kan berarti kita melanggar,” kata Sony kepada MNC Portal Indonesia.
Secara hukum, warna lampu pada kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang tertuang dalam Pasal 3 menyatakan:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
4. Lampu rem berwarna merah
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
(Imantoko Kurniadi)