Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tilang Emisi Dianggap Tidak Efektif, PJ Gubernur: Ikut Saja

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |16:17 WIB
Tilang Emisi Dianggap Tidak Efektif, PJ Gubernur: Ikut Saja
Uji emisi kendaraan. (Okezone)
A
A
A

Menurut Heru, kebijakan tilang emisi selebihnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Ya ngikut aja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," kata Heru secara singkat kepada wartawan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).

Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang pada kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi, sejak awal September 2023.

Tidak main-main, saksi tilang uji emisi motor cukup tinggi yakni Rp250.000 dan untuk mobil Rp500.000.

Tilang uji emisi ini mengacu pada aturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement