-Denda Pajak Xenia
Denda pajak Xenia telat setahun adalah Rp321.760 sampai Rp987.040. Denda pajak Xenia tersebut dihitung dari denda PKB ditambah denda SWDKLLJ mobil sebesar Rp100.000.
Rumus untuk menghitung Denda pajak Xenia adalah 2% x PKB x jumlah bulan terlambat, di mana maksimal keterlambatan 24 bulan dan diatur dalam peraturan masing – masing daerah.
Sedangkan untuk denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan jumlah keterlambatan. Untuk besarnya tarif denda SWDKLLJ sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Th. 2017.
Berikut tarif denda SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Tahun 2017.
-Waktu Keterlambatan dan Denda SWDKLLJ
1 – 90 hari sebesar 25%
91 – 180 hari sebesar 50%
181 – 270 hari sebesar 75%
Lebih dari 270 hari sebesar 100%
-Pajak Progresif Xenia
Pajak progresif diperuntukan bagi Anda yang memiliki mobil dengan jumlah dua atau lebih.
Tarif pajak progresif mobil Xenia berbeda – beda di setiap daerahnya, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing – masing daerah.
Misalnya saja daerah Jakarta, mobil Xenia urutan kedua dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,5% dari NJKB. Tarif tersebut diatur dalam Perda Jakarta No. 2 Tahun 2015. Berbeda dengan Jawa Barat yang tarif pajak progresif kepemilikan kedua sebesar 2,25% dari NJKB.
-Biaya Pajak 5 Tahunan Xenia
Pajak tahunan tentu berbeda dengan pajak lima tahunan. Untuk biaya pajak 5 tahunan Xenia adalah Rp664.760 sampai Rp1.330.000. Biaya tersebut terdiri dari cetak plat nomor, cetak STNK, SWDKLLJ, dan PKB.
Untuk rincian biaya ganti plat & pajak 5 tahunan tersebut bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
-Rincian dan Biaya
SWDKLL Rp. 143.000
Cetak TNKB / plat nomor Rp. 100.000
Cetak STN Rp. 200.000
(RIN)
(Rani Hardjanti)