Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilarang Digunakan di Jalan, Yuk Pahami Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |11:01 WIB
Dilarang Digunakan di Jalan, Yuk Pahami Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Ilustrasi sepeda listrik (freepik)
A
A
A

SAAT ini terdapat beberapa daerah yang telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan. Terbaru Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan.

Tidak hanya larangan penggunaan, sepeda listrik ini juga diimbau agar tidak dijual lagi ke masyarakat.

"Kami telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda melansir dari laman NTMC Polri.

infografis

Zulanda menilai, masyarakat masih ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal kedua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement