Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Ini Syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

Bertold Ananda , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |13:57 WIB
Catat! Ini Syarat Mendapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Pajak kendaraan (Foto Okezone.com)
A
A
A

3. Waktu pemutihan di Jakarta

Banyak masyarakat yang menunggu momen emas ini untuk membayar kewajiban pajaknya yang telat tanpa perlu mengeluarkan uang lebih untuk membayar denda.

Namun kadang kurangnya informasi membuat tidak sedikit masyarakat yang mengetahu jadwal pemutihan denda pajak kendaraan. Untuk di Jakarta sendiri, pemutihan diadakan pada suatu acara tertentu. Umunya acara tersebut meliputi HUT DKI, HUT TNI dan HUT RI.

Ilustrasi

Lalu pemutihan juga dapat di berlakukan dalam kondisi seperti sekarang ini yakni pandemi COVID-19. Total terdapat 3 program pemutihan yakni ispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 mengadakan pemutihan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement