Gugatan lain diajukan oleh Hakeem Hasan yang diwakili oleh firma hukum McGuire Law di Chicago. Dalam gugatannya, ia menggugat Honda karena kerusakan struktural yang mengakibatkan kaca depan CR-V dapat pecah sewaktu-waktu. Kerusakan ini dikatakannya telah diketahui oleh Honda namun Honda menolak untuk memperbaiki kerusakan tersebut.

Diketahui, tak hanya Hasan yang mengalami kerusakan tersebut. Terungkap dalam gugatan tersebut beberapa pengguna Honda CR-V buatan 2017 hingga 2019 yang baru berjalan sejauh kurang dari 58.000 km mengeluhkan kondisi serupa secara online. Disebut, diler Honda mengetahui masalah tersebut namun tidak memberitahukan isu tersebut kepada pengguna kendaraan. Kaca depan yang retak ini disebut menjadi isu keamanan serius karena membuat fitur Honda Sensing yang membantu pengemudi tidak dapat berfungsi dengan baik.
Apabila terbukti kendaraannya bermasalah, Honda diwajibkan untuk melakukan recall terhadap kendaraan terlaris ke-3 selain lini pick up mereka di wilayah Amerika Serikat ini.
(Mufrod)