"Produksi sudah bagus, kenaikan (penjualan mobil hybrid) sudah 45 persen. Tujuan pemerintah menaikkan lokal konten sudah tercapai," ujar Airlangga.
Diketahui, pemerintah sebelumnya pernah memberikan insentif untuk mobil hybrid. Insentif itu berupa potongan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Insentif ini berlaku hingga Desember 2025. Saat itu, pemerintah menanggung PPnBM untuk mobil hybrid sebesar 3 persen.
Namun, hingga Agustus 2026, belum ada tanda-tanda insentif baru untuk mobil hybrid.
Sementara itu, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Januari-Juni 2026, penjualan mobil hybrid (HEV) mencapai 42.366 unit.
Jumlah itu naik sekitar 47 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang sebanyak 28.817 unit.
(Rahman Asmardika)