JAKARTA - Mobil listrik Denza D9 kini bisa dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak tahunannya bahkan mencapai belasan juta jika tanpa insentif.
Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Lalu, berapa pajak Denza D9 jika tanpa insentif? Berikut hitung-hitungan simulasinya.
Denza D9 memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebesar Rp765 juta untuk varian FWD. Sementara Denza D9 tipe AWD memiliki NJKB sebesar Rp931 juta.