Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Operasi Patuh 2025, Denda Mulai Rp250 Ribu sampai Rp1 Juta Menanti

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |14:49 WIB
Langgar Operasi Patuh 2025, Denda Mulai Rp250 Ribu sampai Rp1 Juta Menanti
Langgar Operasi Patuh 2025, Denda Mulai Rp250 Ribu sampai Rp1 Juta Menanti (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas sepeda motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Dalam pasal 291 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengemudi mobil dan penumpangnya wajib menggunakan sabuk keselamatan. Itu diatur dalam pasal 289 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Kedapatan berkendara dalam pengaruh alkohol dipastikan melanggar pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski tidak menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman sanksi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

7. Kendaraan melawan arus

Melawan arus merupakan tindakan melanggar rambu lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Melebihi batas kecepatan

Berkendara dengan kecepatan tinggi, baik di jalan tol maupun arteri, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement