JAKARTA – Lampu lalu lintas merupakan lampu yang berfungsi untuk mengendalikan arus lalu lintas. Dengan terpasangnya lampu tersebut, lalu lintas dapat menjadi tertib, karena pengendara dari berbagai arah dapat diatur kapan harus berhenti dan berjalan secara bergantian.
Saat berada di persimpangan jalan, baik pengendara mobil atau motor pasti melihat adanya lampu lalu lintas. Setiap lampu lalu lintas yang ada di jalan memiliki warna yang sama, yaitu warna merah, kuning, dan hijau.
Lantas, apa arti 3 warna yang dipilih sebagai warna lampu lalu lintas? Berikut penjelasannya.
Warna merah, kuning, dan hijau yang dipilih sebagai warna lampu lalu lintas, ternyata tidak dipilih secara asal-asalan. Itu ketiganya memiliki filosofi dan arti tersendiri di belakangnya.
1. Arti Warna Merah
Warna merah pada lampu lalu lintas (APILL) menandakan kendaraan harus berhenti di belakang garis yang telah ditentukan.
Penggunaan warna merah berasal dari zaman peperangan. Pada saat itu, warna merah digunakan sebagai tanda berhenti bagi para pengendara di suatu jalur, agar pengendara lain mendapat kesempatan untuk melaju.
Selain itu, warna merah juga merupakan tanda bahwa perang harus berhenti, agar korban jiwa yang berjatuhan tidak semakin banyak.
2. Arti Warna Kuning
Warna kuning pada lampu lalu lintas (APILL) menandakan kendaraan untuk bersiap-siap melaju atau berhenti.
Penggunaan warna kuning berasal dari filosofi api pada zaman peperangan. Pada saat itu, api memiliki 2 makna, apabila api kecil dari kelompok lawan berarti tidak terdapat masalah yang berarti. Namun, jika apinya besar, tandanya prajurit harus bersiap-siap untuk menghadapi musuh.