Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Itu Kir Mobil? Ini Syarat, Biaya dan Cara Mendaftarnya

Muhammad Adli Arif , Jurnalis-Minggu, 10 November 2024 |09:28 WIB
Apa Itu Kir Mobil? Ini Syarat, Biaya dan Cara Mendaftarnya
Apa itu kir mobil? Ini syarat, biaya dan cara mendaftarnya (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTAKir merupakan istilah yang wajib untuk diketahui pemilik kendaraan bermotor, tidak terkecuali mobil. Untuk sebagian besar pemilik mobil, istilah tersebut memang cukup asing terdengar, apalagi pemilik mobil pribadi. Di sisi lain, bagi pemilik mobil untuk kepentingan niaga atau angkutan, istilah kir atau uji kir tentu sudah dipahami.

Apa itu kir mobil? Kir mobil merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan suatu kendaraan, yang diatur dalam dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan Tahun 2009, No 22).

Uji kir wajib dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan masih memenuhi spesifikasi teknis dan layak untuk dikendarai di jalan. Oleh karenanya, uji kelayakan tersebut harus dilakukan secara berkala. Umumnya, uji kir mobil dilakukan tiap 6 bulan sekali.

Dari informasi yang dihimpun Okezone, dalam uji kir mobil, biasanya terdapat beberapa tahapan tes uji yang harus dilakukan. Berikut di antaranya:

·       Tahap pra uji
·       Smoke tester
·       Play detector
·       Headlight tester
·       Side slip tester
·       Axle road
·       Brake tester
·       Speedometer tester.

Syarat Wajib Mengikuti Uji Kir Mobil

Setelah mengetahui pentingnya uji kir, tentu pemilik mobil juga harus mengetahui persyaratan untuk mendaftarkan kendaraan mengikuti uji kir.

Berikut beberapa syaratnya:

1.     Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
2.     Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
3.     Membawa KTP asli pemilik kendaraan.
4.     Membawa surat kuasa, apabila yang mengajukan kir bukan pemilik langsung. Misalnya, milik milik perusahaan atau atas nama PT.
5.     Bagi angkutan umum, wajib menyertakan izin trayek.
6.     Membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang tersedia.
7.     Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).
8.     Terakhir, membawa bukti pembayaran biaya uji.

Setelah mengetahui persyaratan mengikuti uji kir, terdapat pertanyaan lain yang muncul, yakni mobil apa saja yang harus di uji kir.

Berikut jenis-jenisnya:

·       Mobil pick up.
·       Taksi.
·       Mobil sewa.
·       Seluruh jenis truk.
·       Bus.
·       Mobil dan truk pengangkut barang.
·       Mobil yang digunakan untuk mengangkut penumpang manusia, seperti mobil travel.
·       Kendaraan khusus seperti truk gandeng.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement