JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menegaskan pentingnya setiap perusahaan otobus (PO) melakukan uji berkala. Hal ini terkait kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Diketahui, pada aplikasi Mitra Darat tercatat, bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang tertuang dalam aturan.
"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik," kata Hendro dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/5/2024).
Ia melanjutkan, bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan.
Hendro menyampaikan apabila kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau tidak memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk PO bus yang tak berizin, bisa dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum. Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.