Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hanya di Indonesia, World ID Juga Terjerat Masalah di Kenya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |22:01 WIB
Tak Hanya di Indonesia, World ID Juga Terjerat Masalah di Kenya
Ilustrasi.
A
A
A

Kontroversi World ID

Pada 2023, Kenya menjadi negara pertama di dunia yang melakukan innvestigas terhadap proyek World, yang sebelumnya disebut “Worldcoin”. Namun, pada 2024, negara itu secara samar mengakhiri penyelidikannya terhadap proyek Web3 Altman tersebut.

Pada Juni 2024, otoritas Kenya meminta Altman untuk mendaftarkan proyek World miliknya ke Kantor Komisi Perlindungan Data (ODPC) dan Otoritas Komunikasi Kenya (CAK).

Namun, Institut Katiba dan ICJ Kenya menghubungi Pengadilan Tinggi dengan tuduhan bahwa proyek tersebut melanggar hak-hak warga negara Kenya dengan mengumpulkan data mereka tanpa izin pemerintah yang diperlukan. Kedua pihak mengajukan argumen mereka ke pengadilan pada Maret 2025.

Tak hanya di Kenya, World ID dan Worldcoin juga mendapat sorotan di Indonesia. Pekan lalu, Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) telah menangguhkan izin layanan kedua proyek tersebut di Indonesia terkait dugaan adanya dugaan pelanggaran dan laporan dari masyarakat.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Terkait pembekuan tersebut World menyatakan pihaknya telah membekukan sementara layanan verifikasinya di Indonesia dan mencari kejelasan terkait izin dan lisensi yang relevan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement