JAKARTA - Kenya telah memerintahkan proyek World Web3 milik pendiri OpenAI, Sam Altman untuk menghapus data biometrik yang dikumpulkan dari warga negaranya. Pengadilan Tinggi Nairobi mengatakan bahwa proyek ID manusia yang kontroversial tersebut gagal memperoleh persetujuan yang sah dari Kantor Komisaris Perlindungan Data (ODPC) sebelum memperoleh hasil pemindaian mata warga negara Kenya untuk memberi mereka World ID.
Baik World maupun Altman belum bereaksi terhadap perkembangan tersebut.
Proyek World, yang berpusat di Amerika Serikat (AS), bertujuan untuk memberikan “World ID” kepada warga dunia sebagai “bukti internasional tentang kepribadian”. ID ini akan menghilangkan kebutuhan orang untuk membagikan rincian pribadi mereka untuk interaksi berbasis web.
Pada Agustus tahun lalu, perwakilan proyek tersebut telah mendirikan stan di beberapa bagian dunia untuk mengumpulkan hasil pemindaian iris mata orang-orang melalui mesin unik mereka yang disebut Orb. Spanyol dan Jerman merupakan wilayah lain yang telah menandai pengumpulan biometrik dunia sebagai sesuatu yang bermasalah di masa lalu.
Dilansir Gadgets 360, Hakim Aburili Roselyne telah memerintahkan proyek World untuk menghapus secara permanen gambar wajah dan pindaian mata pelanggan warga Kenya. World diberi waktu tujuh hari untuk mematuhi perintah pengadilan. Petugas perlindungan data yang ditunjuk akan mengawasi proses tersebut.
Pengadilan selanjutnya melarang World mengumpulkan lebih banyak data biometrik dari warga negara Kenya.
Institut Katiba dan Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ Kenya) mempelopori kasus terhadap proyek World, dengan alasan bahwa praktik pengumpulan datanya bersifat invasif dan berisiko.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Altman terhadap keputusan pengadilan Kenya.
Pada 2023, Kenya menjadi negara pertama di dunia yang melakukan innvestigas terhadap proyek World, yang sebelumnya disebut “Worldcoin”. Namun, pada 2024, negara itu secara samar mengakhiri penyelidikannya terhadap proyek Web3 Altman tersebut.
Pada Juni 2024, otoritas Kenya meminta Altman untuk mendaftarkan proyek World miliknya ke Kantor Komisi Perlindungan Data (ODPC) dan Otoritas Komunikasi Kenya (CAK).
Namun, Institut Katiba dan ICJ Kenya menghubungi Pengadilan Tinggi dengan tuduhan bahwa proyek tersebut melanggar hak-hak warga negara Kenya dengan mengumpulkan data mereka tanpa izin pemerintah yang diperlukan. Kedua pihak mengajukan argumen mereka ke pengadilan pada Maret 2025.
Tak hanya di Kenya, World ID dan Worldcoin juga mendapat sorotan di Indonesia. Pekan lalu, Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) telah menangguhkan izin layanan kedua proyek tersebut di Indonesia terkait dugaan adanya dugaan pelanggaran dan laporan dari masyarakat.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
Terkait pembekuan tersebut World menyatakan pihaknya telah membekukan sementara layanan verifikasinya di Indonesia dan mencari kejelasan terkait izin dan lisensi yang relevan.
(Rahman Asmardika)