Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Dugaan Pelanggaran, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 04 Mei 2025 |14:10 WIB
Ada Dugaan Pelanggaran, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID
Komdigi bekukan WorldID dan Worldcoin.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil Komdigi karena adanya dugaan pelanggaran sistem elektronik pada kedua layanan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Alexander Sabar dalam keterangan resmi.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Sehingga ini menjadi landasan Komdigi untuk melakukan pembekuan izin platform tersebut.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ujar Alexander Sabar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement