Sebagai informasi, mobil listrik mendapat insentif berupa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) dan PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Selain itu, pemerintah memberikan subsidi langsung untuk pembelian mobil listrik, terutama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Pemerintah Indonesia menetapkan syarat minimal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen dengan melakukan perakitan secara lokal. Produsen juga diminta komitmen untuk membangun pabrik di Indonesia apabila ingin tetap merasakan insentif.
(Erha Aprili Ramadhoni)