Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Moeldoko Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Subsidi Motor Listrik

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |09:31 WIB
Moeldoko Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Subsidi Motor Listrik
Moeldoko Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Subsidi Motor Listrik (Okezone/Erha A Ramadhoni)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini tak kunjung meresmikan aturan mengenai subsidi motor listrik. Ini membuat pasar motor listrik di Indonesia melambat. Itu karena disinyalir masyarakat masih menunggu kepastian berapa besar subsidi yang diberikan.

1. Subsidi Motor Listrik

Diketahui, sebelumnya pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit untuk satu NIK. Hal tersebut terbukti berdampak pada penjualan motor listrik.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengatakan permintaan motor listrik sangat tinggi. Karena itu, subsidi motor listrik sangat penting untuk diterbitkan dalam waktu dekat.

"Pertumbuhan masyarakat di Indonesia untuk membeli mobil listrik semakin tinggi, apalagi sepeda motor. Tapi begitu subsidi itu masih menjadi tanda tanya, maka sekarang para pembeli berhenti, menunggu kebijakan pemerintah," kata Moeldoko di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

2. Insentif Dorong Penjualan

Ia menyampaikan, insentif penting bagi pertumbuhan bagi kendaraan listrik di Indonesia. Itu karena akan merangsang masyarakat Indonesia untuk membeli kendaraan listrik, baik mobil maupun motor.

"Kebijakan fiskal juga memberikan stimulasi atas keinginan masyarakat untuk membeli mobilistik itu sendiri. Ada semangat. Kalau enggak ada insentif, enggak ada semangat. Dunia usaha juga kurang semangatnya. Tapi begitu ada insentif fiskal, maka semuanya akan bergerak," ujarnya.

 

Sebagai informasi, mobil listrik mendapat insentif berupa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) dan PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah). Selain itu, pemerintah memberikan subsidi langsung untuk pembelian mobil listrik, terutama untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Pemerintah Indonesia menetapkan syarat minimal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen dengan melakukan perakitan secara lokal. Produsen juga diminta komitmen untuk membangun pabrik di Indonesia apabila ingin tetap merasakan insentif.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement