Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Insentif Motor Listrik

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |15:08 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Insentif Motor Listrik
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Insentif Motor Listrik (Fadli Ramadan)
A
A
A

JAKARTA - Aturan insentif motor listrik hingga saat ini masih menggantung. Namun, pemerintah berjanji insentif untuk motor listrik akan dilanjutkan tahun ini. Kendati begitu, belum diketahui seperti apa skema yang akan ditetapkan.

Diketahui, dua tahun terakhir pemerintah memberikan insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik baru. Namun, belum diketahui apakah hal tersebut akan dilanjutkan pada tahun ini.

1. Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Motor Listrik

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah masih menggodok aturan untuk insentif motor listrik. Ia menegaskan aturan tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat.

"Pemerintah sekarang dalam proses, dan Insya Allah akan terbit dalam waktu dekat, yaitu insentif untuk motor listrik. Insya Allah dalam waktu dekat akan terbit," kata Agus dalam sambutannya di Opening Ceremony IIMS 2025 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

2. Insentif Tingkatkan Penjualan Motor Listrik

Hadirnya insentif terbukti meningkatkan minat pengguna motor listrik di Indonesia. Ini juga membuat banyak produsen baru bermunculan yang merasa pasar motor listrik Indonesia alami perkembangan signifikan.

"Dengan kinerja penjualan tumbuh menjadi 6,33 juta unit, serta ekspor CBU kendaraan roda dua mencapai 572 ribu unit, CKD 46 ribu unit. Industri ini juga melibatkan usaha kecil dan menengah," ujar Agus.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement