JAKARTA - Viral di media sosial video menampilkan pemotor bonceng tiga melintas di jalan tol layang MBZ. Bahkan pengendara melaju dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan helm.
Ini sebagaimana dilihat dari unggahan akun TikTok @dadangtrendy586, sebagaimana dilihat pada Rabu (15/1/2025). Terlihat, motor tersebut melaju di jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga masuk ke jalan layang MBZ.
Terlihat dalam video tersebut, pemotor bonceng tiga itu sedang mengejar sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu yang melaju kencang. Tapi, belum diketahui apa yang menyebabkan pemotor tersebut mengejarnya hingga masuk ke jalan tol.
Padahal, apa yang dilakukan pemotor tersebut sangat berbahaya, terlebih mereka tidak menggunakan perlengkapan berkendara. Hal ini dapat menyebabkan luka serius apabila mengalami kecelakaan.
Pemotor memasuki jalan tol juga melanggar regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. Dalam aturan itu disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.