Di sisi lain, Kemenperin dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk mengkaji ulang syarat TKDN yang selama ini digunakan Apple untuk dapat menjual produknya tanpa membuka pabrik di Indonesia.
"Kami akan, kami sedang mempertimbangkan, mereview Permenperin no. 29/2017 yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet)," kata Febri. Menurutnya, ini dilakukan karena adanya perubahan pada struktur industri dalam negeri yang perlu disesuaikan.
Dengan perubahan ini, Apple akan didorong untuk bekerja sama dengan industri dalam negeri dan memasukkan mereka dalam rantai pasokan produk-produknya.
Apple dilaporkan akan merilis produk smartphone barunya pada Q1 2025, yaitu iPhone SE4, yang merupakan seri budget terbaru dari iPhone. Namun, tanpa proposal yang memuaskan, larangan penjualan di Indonesia ini kemungkinan masih akan diterapkan terhadap produk-produk Apple di masa mendatang.
(Rahman Asmardika)