RIO DE JANEIRO - Situs media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah berupaya membayar denda yang terutang kepada pemerintah Brasil dalam upaya untuk melanjutkan layanan di negara tersebut. Namun, Mahkamah Agung Brasil belum mencabut penangguhan situs tersebut, dengan mengatakan biaya tersebut disetorkan ke rekening bank yang salah.
"Penyetoran sejumlah 28.600.000 real (sekira Rp81 Miliar) tidak dilakukan dengan benar di rekening yang terkait dengan proses hukum ini," kata Hakim Agung Alexandre de Moraes, sebagaimana dilansir Al Jazeera.
Pengumuman tersebut merupakan kendala terbaru dalam pertikaian yang sedang berlangsung antara pemilik X, Elon Musk, dan pemerintah Brasil.
Sebelumnya, X telah mengajukan permintaan untuk melanjutkan operasi di Brasil, atas dasar bahwa perusahaan telah membayar denda.
“X Brasil meminta agar platform tersebut dibuka blokirnya agar para penggunanya dapat mengaksesnya secara gratis di wilayah nasional,” demikian pernyataan dalam dokumen yang diajukan.
Situs tersebut ditangguhkan pada Agustus setelah gagal mematuhi perintah pengadilan terkait moderasi konten dan perwakilan hukum di negara tersebut.
Kasus tersebut telah memicu perdebatan tentang kebebasan berbicara dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mengatasi penyebaran klaim palsu secara daring.
Namun, pembayaran tersebut merupakan tanda terbaru bahwa X mungkin melonggarkan penentangannya terhadap persyaratan untuk beroperasi di Brasil, salah satu sumber pengguna situs tersebut yang terbesar.
Perusahaan data Statista mengatakan bahwa X memiliki lebih dari 21 juta pengguna di Brasil pada April.
X menghadapi denda lebih dari USD5 juta (sekira Rp77 Miliar) karena gagal mematuhi perintah pengadilan awal tahun ini.