Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Brasil Resmi Blokir X, Penggunaan VPN untuk Akses Terancam Denda Rp137 Juta

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 01 September 2024 |14:25 WIB
Brasil Resmi Blokir X, Penggunaan VPN untuk Akses Terancam Denda Rp137 Juta
Ilustrasi.
A
A
A

SAO PAULO – Media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah diblokir di Brasil setelah gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut.

Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan "penangguhan segera dan menyeluruh" platform media sosial tersebut hingga mematuhi semua perintah pengadilan dan membayar denda yang berlaku.

Perselisihan antara X dengan pihak berwenang Brasil dimulai pada April, dengan hakim yang memerintahkan penangguhan puluhan akun X karena diduga menyebarkan disinformasi.

Menanggapi keputusan tersebut, pemilik X Elon Musk menolak dan mengatakan: "Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi dan hakim semu yang tidak dipilih di Brasil menghancurkannya untuk tujuan politik."

Jejaring media sosial itu disebut-sebut digunakan oleh setidaknya sepersepuluh dari 200 juta Brasil.

Pada Sabtu, (31/8/2024) pagi, beberapa pengguna melaporkan bahwa akses ke platform itu tidak lagi memungkinkan.

Kantor X di Brasil ditutup awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa perwakilannya diancam akan ditangkap jika tidak mematuhi perintah yang disebutnya sebagai "sensor" - dan juga ilegal menurut hukum Brasil.

Hakim Moraes telah memerintahkan agar akun X yang dituduh menyebarkan disinformasi - banyak pendukung mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro - harus diblokir saat mereka sedang diselidiki.

Dia mengatakan perwakilan hukum perusahaan akan dimintai pertanggung jawaban jika ada akun yang diaktifkan kembali.

X telah diancam dengan denda karena menolak mematuhi perintah ini, dan perusahaan serta Musk bergabung dengan para kritikus di Brasil dalam menuduh hakim itu berhaluan kiri. Kepala badan telekomunikasi Brasil, yang telah ditugaskan untuk menangguhkan platform tersebut, mengatakan bahwa ia "melanjutkan kepatuhan" untuk melakukannya, menurut kantor berita Reuters.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement