Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polri Tunda Penerapan Pengiriman Surat Tilang Via WhatsApp, Kakorlantas: Perlu Dipastikan Aman

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2024 |18:56 WIB
Polri Tunda Penerapan Pengiriman Surat Tilang Via WhatsApp, Kakorlantas: Perlu Dipastikan Aman
Foto: Korlantas Polri.
A
A
A

JAKARTA Korlantas Polri menunda rencana terkait pengiriman surat pemberitahuan tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp. Penundaan ini terkait dengan peninjauan ulang yang akan dilakukan terkait langkah tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya ingin memastikan surat tilang yang dikirimkan aman. Hal ini ,engingat masih ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan hal tersebut untuk menipu korbannya. 

“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp Ini masih apa ya sosialisasi ya kita akan lakukan dulu assessment serta penetrasi test kita meyakinkan memastikan itu aman,” kata Aan dikutip dari laman Korlantas Polri.

Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp masih belum aman. Menurutnya, masih ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.

“WhatsApp ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum-oknum. Nanti kita pastikan security-nya ya. Jadi tidak tidak serta-merta kita berlakukan (kirim surat tilang lewat (WhatsApp),” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak kepolisian mengirim surat tilang dalam bentuk fisik dengan jarak tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar lalu lintas melalui ETLE. Tapi, saat ini kepolisian berencana mengirimnya melalui WhatsApp dengan alasan menghemat anggaran.

Irjen Pol Aan mengatakan konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi. Mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement