JAKARTA – Usai momen lebaran usai, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta pada Rabu 26 April 2023.
Sebelumnya, aturan ini sempat tidak diberlakukan selama libur lebaran 2023. Karena, selama momentum lebaran jalanan di ibu kota tidak sepadat hari biasanya.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra. Ia mengonfirmasi bahwa penerapan ganjil genap telah diberlakukan.
“Ganjil genap sudah berlaku. Penindakan pelanggar akan memakai ETLE statis dan mobile,” kata Jhoni, dikutip dari NTMC Polri.
Tilang elektronik telah disiagakan dan dipasang di sejumlah titik di Jakarta. Sedangkan wilayah yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, maka akan dijaga dengan ETLE Mobile.
Adapun ganjil genap berlaku di 26 titik setiap hari Senin-Jumat pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. Berikut 26 titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Panglima Polim