JAKARTA - Jika Anda sedang mencari mobil minimalis yang cocok untuk digunakan di dalam kota, Daihatsu Rocky merupakan pilihan yang cocok untuk penggunaan sehari-hari maupun perjalanan jauh.
Sebelum membeli mobil, penting untuk memperhatikan biaya pajak kendaraan agar proses pajak tahunan menjadi lebih mudah.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024), berikut rincian biaya pajak yang perlu dikeluarkan untuk membeli Daihatsu Rocky tipe 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta:
• Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT adalah Rp 144.000.000.
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 1) dikenakan pada saat pembelian mobil baru.
• BBN 2 adalah pajak yang dipungut oleh Pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari NJKB, dibayarkan setiap tahun sesuai jatuh tempo saat mendaftarkan kendaraan di Kantor Samsat. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan biaya tambahan.
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) harus dibayarkan setiap kali membayar pajak STNK.
Total biaya pajak tahunan untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp 2.205.000,00
- SWDKLLJ: Rp 143.000,00
Total pajak tahunan yang harus dibayarkan adalah Rp 2.348.000,00.
Perlu diingat, besaran biaya pajak kendaraan bermotor dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada tipe mobil dan harga jualnya. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Erha Aprili Ramadhoni)