Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Porsche Macan?

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2024 |15:20 WIB
 Berapa Pajak Porsche Macan?
Porsche Macan (Instagram/@elitemotorid)
A
A
A

• Pajak Tahunan (STNK): Rp 20.370.000

• Sampai dengan SWDKLLJ: Rp 143.000

Total Pajak Tahunan: Rp 20.513.000

Jadi, bagi Anda calon pemilik Porsche Macan, perlu menyisihkan sekitar Rp 1,7 jutaan setiap bulannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon pemilik Porsche Macan dalam menghitung total biaya kepemilikan mobil mewah ini. (Muhamad Nurifan Anwar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement