Untuk menghitung pajak tahunan mobil, Anda cukup menjumlahkan SWDKLLJ, PKB, dan biaya administrasi sesuai dengan formula di atas.
Cara Hitung Pajak 5 Tahunan Mobil
Pajak lima tahunan mobil meliputi komponen yang sama dengan pajak tahunan, ditambah dengan biaya pengesahan STNK, biaya penerbitan STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Formula perhitungan pajak lima tahunan adalah sebagai berikut:
Pajak Lima Tahunan = SWDKLLJ + PKB + Biaya Administrasi + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Administrasi TNKB
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB: 2% dari nilai jual mobil
- Biaya Administrasi: Rp50.000
- Biaya Pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya Administrasi TNKB: Rp100.000
Ingat nilai PKB akan mengalami penurunan seiring dengan penyusutan nilai jual mobil. Misalnya, jika harga jual mobil turun dari Rp230.000.000 menjadi Rp190.000.000 dalam lima tahun, maka PKB akan dihitung sebagai 2% dari harga jual mobil pada saat itu, yaitu Rp3.800.000.
Dengan demikian, biaya pajak tahunan di tahun kelima adalah Rp3.800.000 ditambah Rp143.000 untuk SWDKLLJ. Total pajak tahunan untuk tahun kelima adalah Rp3.943.000.
Dengan pemahaman yang baik mengenai cara menghitung pajak mobil setiap tahun dan setiap lima tahun sekali, Anda dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik dan memastikan kewajiban pajak mobil terpenuhi secara tepat waktu. (Muhamad Nurifan Anwar)
(Maruf El Rumi)