Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Motor Bodong Bisa Bikin Surat Baru? Begini Penjelasannya

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |15:50 WIB
Apakah Motor Bodong Bisa Bikin Surat Baru? Begini Penjelasannya
Ilustrasi motor. (Doc. MPI)
A
A
A

JAKARTA – Apakah motor bodong bisa bikin surat baru? Tentu banyak orang yang menanyakan hal tersebut.

Motor bodong indentikan dengan kendaraan roda dua yang memiliki berbagai masalah administratif.

Beberapa masalah yang menyebabkan motor menjadi bodong adalah PKB dan BBN-KB tidak dibayar selama dua tahun, motor curian yang tidak memiliki surat legal, kepemilikan motor yang tidak dapat diverifikasi, dan motor yang memiliki perubahan dalam nomor rangka atau nomor mesin yang tidak sah.

 BACA JUGA:

Lantas apakah motor bodong bisa membuat surat baru? Simak ulasannya berikut ini dilansir dari berbagai sumber, Jumat (3/11/2023).

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah motor bodong tidak dapat membuat surat baru dengan alasan apapun.

Motor bodong umumnya mengacu pada kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen dan surat kendaraan yang sah. Ini bisa mencakup masalah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak valid, BPKB yang tidak sah, atau bahkan kepemilikan kendaraan yang tidak jelas.

Sebagai tambahan, kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen valid adalah hal yang ilegal di Indonesia.

 BACA JUGA:

Pemerintah telah mengatur ketat registrasi kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa setiap kendaraan mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk pembayaran pajak dan biaya lainnya yang diperlukan.

Tanpa dokumen yang sah, maka motor tidak dapat mendaftar ulang ataupun membuat surat baru.

Selain masalah dokumen, salah satu penyebab umum kendaraan menjadi bodong adalah ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Jika sepeda motor tidak dibayar pajaknya selama diua tahun berturut-turut, maka akan menyebabkan status motor tersebut menjadi bodong.

Pajak kendaraan sendiri adalah kewajiban pemilik kendaraan. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk pencabutan hak untuk mendaftar ulang kendaraan atau membuat surat baru.

Ketentuan mengenai kendaraan bodong dan peraturan yang mengatur registrasi kembali kendaraan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 74 ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal tersebut menegaskan bahwa kendaraan yang sudah dihapus dari data registrasi akibat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap pajak tidak dapat diregistrasi kembali ke dalam sistem. Oleh karena itu, motor bodong tidak memiliki kesempatan untuk membuat surat baru.

Alvitho Devano

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement