“Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi, akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan tahunan STNK sudah disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya Bakar. Dia menyampaikan setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan stiker penanda.
Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah sepakat untuk melakukan razia uji emisi pada 1 November 2023. Lokasi tilang juga akan berpindah-pindah dengan pertimbangan tidak mengganggu arus lalu lintas.
(Imantoko Kurniadi)