Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengamat Sarankan Uji Emisi Dilakukan saat Perpanjangan STNK

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |21:45 WIB
Pengamat Sarankan Uji Emisi Dilakukan saat Perpanjangan STNK
Ilustrasi motor. (Doc. Freepik)
A
A
A

  

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai November 2023.

Caranya adalah dengan melakukan razia di jalan dengan memilih secara acak dengan catatan kendaraan berusia di atas 3 tahun.

 BACA JUGA:

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan, mengataka mekanisme razia bisa memunculkan konflik antara masyarakat dan petugas kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement