Penentuan tarif disinsetif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Bagi kendaraan roda emapat dikenakan tarif Rp7.500 per jam.
Namun, pada lokasi Park and Ride (Parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Aturan ini sendiri diharapkan dapat membuat masyarakat lebih sadar dan ikut berpartisipasi untuk mengegakan aturan uji emisi bagi kendaraannya. Sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik untuk mengurangi polusi udara.
(Saliki Dwi Saputra )