JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Penerapan tarif ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang kelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya. Nantinya kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan biaya Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

"Total nanti ada 131 titik parkir yang ditetapkan parkir disinsentif. Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendarlian Pencemaran Udara Pemprov DKI, Ani Puspitwati di Jakarta, Jumat (22/9/2023) dikutip dari Antara.
Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Penerapan aturan tersebut beradasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor di mana setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buangan akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tafif tertinggi.
Penentuan tarif disinsetif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Bagi kendaraan roda emapat dikenakan tarif Rp7.500 per jam.
Namun, pada lokasi Park and Ride (Parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Aturan ini sendiri diharapkan dapat membuat masyarakat lebih sadar dan ikut berpartisipasi untuk mengegakan aturan uji emisi bagi kendaraannya. Sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik untuk mengurangi polusi udara.
(Saliki Dwi Saputra )