Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Patroli Polisi yang Ditabrak Pengguna Jalan Tol Viral, Kenali Lagi Fungsi Bahu Jalan

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |16:11 WIB
Mobil Patroli Polisi yang Ditabrak Pengguna Jalan Tol Viral, Kenali Lagi Fungsi Bahu Jalan
Tabrakan di bahu jalan antara mobil polisi dengan pengguna jalan yang viral. (Doc. Instagram: Lowslow.indonesia)
A
A
A

Penggunaan bahu jalan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Setidaknya, terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui oleh pengguna kendaraan seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2, seperti:

  • 1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • 2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • 3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • 4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • 5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sanksi melanggar bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement