Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Negara Terapkan Denda Naik Motor Pakai Sandal, Bisa Dibui 15 Hari di India

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |12:30 WIB
 Sederet Negara Terapkan Denda Naik Motor Pakai Sandal, Bisa Dibui 15 Hari di India
Pemotor pakai sandal jepit (dok Freepik)
A
A
A

2. Filipina

Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) memberikan denda yang cukup ringan buat pengendara motor yang mengenakan sandal yakni 500 Peso atau sekitar Rp138.481. Namun jangan salah, jika melanggar lagi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar bisa dibekukan untuk jangka waktu tertentu.

3. Alabama, Amerika Serikat

Kota-kota di Amerika Serikat kebanyakan mengizinkan pengendara motor mengenakan sandal. Hanya saja hal itu tidak berlaku di Alabama, Amerika Serikat. Berdasarkan peraturan 35-5A-245 Code of Alabama, semua orang dilarang naik motor jika tidak mengenakan sepatu. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar adalah pengurangan poin di SIM.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement